JAKARTA, BERITANUSA.id – Di sejumlah daerah, batas akhir pendataan pelaku UMKM calon penerima bantuan Rp2,4 juta tidak sama. Khusus di DKI Jakarta, pendataan calon penerima bansos UMKM ini masih dibuka.
Hal itu diketahui dari pengumuman resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengenai pembukaan pendaftaran online calon penerima bantuan UMKM senilai Rp2,4 juta.
Akun instagram resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengumumkan bahwa instansi ini membuka pendaftaran online calon penerima bantuan UMKM pada Rabu, 2 September 2020.
Dalam pengumuman itu, Akun instagram resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengunggah informasi bahwa syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM adalah:
- Memiliki KTP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif
- Pemilik usaha mikro adalah nasabah perbankan dengan saldo tabungan di bawah Rp2 juta
- Memiliki usaha mikro yang beralamat di DKI Jakarta.
Para pelaku UMKM yang mengikuti pendaftaran online ini akan diusulkan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta untuk menjadi calon penerima bansos senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.
Adapun tata cara mendaftar ialah sebagai berikut:
- Klik link pendaftaran dari Dinas PPKUKM DKI: bit.ly/Datacalonpenerimabansos.
- Kemudian isikan data di kolom yang tersedia
- Lalu, klik tombol “Kirim.”
Mengenai batas akhir pendaftaran calon penerima bantuan UMKM di ibu kota, Dinas PPKUKM DKI Jakarta tidak memberikan info jelas.
Namun, jika merujuk keterangan dari KemenkopUKM, penyaluran bantuan akan dilakukan sampai September 2020 dan pendaftaran ditutup saat kuota penerima sudah terpenuhi. (ukm/dki)