JAKARTA, BERITANUSA.id – Presiden Joko Widodo mengizinkan dibukanya investasi minuman keras atau miras di empat provinsi di Indonesia. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Aturan tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Sejumlah kalangan yang menolak bersikeras bahwa rencana tersebut dapat meningkatkan kriminalitas dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Ormas-ormas keagamaan menjadi pihak yang sangat lantang menolak aturan tersebut. Di antaranya datang dari PBNU, PP Muhamamdiyah hingga MUI.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj menilai seharusnya pemerintah melarang peredaran miras karena sudah ada larangan dari agama. Namun kini sebaliknya, pemerintah justru membuka investasi untuk industri miras.
Lalu, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad menegaskan bahwa miras merupakan barang haram bagi umat Islam, baik yang memproduksi, mengedarkan, bahkan yang meminumnya.
Senada, Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar menilai miras merupakan minuman yang telah diharamkan oleh semua ajaran agama karena memiliki dampak dan efek samping buruk.
“Wong miras itu sudah diharamkan semua agama. Agama itu mengharamkan,” kata Miftachul, Senin (1/3).
Tak hanya itu, gelombang penolakan juga muncul dari sejumlah parpol dan lembaga-lembaga resmi pemerintah di Papua.
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani menilai aturan izin investasi miras sangat kebablasan. Sebab Perpres itu membuka peluang investasi miras di seluruh daerah.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN di DPR, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ia menilai aturan itu akan membawa banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
Bahkan, Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua turut menolak aturan tersebut. Penjabat Sekretaris Daerah Papua Doren Wakerwa mengatakan Perpres tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelarangan Miras di Papua.
Dalam Perdasus itu, Pemprov Papua melarang peredaran miras di Papua. Menurut Doren, selama ini miras menimbulkan dampak buruk di masyarakat karena menyebabkan tindakan pelanggaran hukum seperti kecelakaan hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Sehingga dengan adanya peraturan yang baru ini, akan kami lihat kembali bagaimana ke depannya,” katanya dikutip Antara, Senin (1/3).
(cnn/nas)