Home / TOPAD

Jumat, 4 Maret 2022 - 15:46 WIB

Sistem Eprocurement

OPINI :

Penulis : TOPAD

LAYANAN pengadaan secara elektronik (LPSE) sudah dijalankan lebih 10 tahun dan 500an instansi pemerintah sudah menggunakannya. Seharusnya sistem ini dapat mengurangi kontak langsung untuk memperkecil peluang korupsi namun faktanya korupsi masih marak. Penekanan selalu terfokus pada sistem dan mengabaikan faktor manusianya.

Ada teori Willingness and Opportunity to Corrupt, korupsi terjadi jika ada kesempatan (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya) dan ada niat (didorong karena kebutuhan/keserakahan). Pengembangan sistem dan penambahan Sumber Daya Manusia (SDM) meningkat melalui Lembaga Pengadaan Barang Dan Jasa (LKPP) dengan peraturan pengadaan sudah beberapa kali ganti serta terakhir Perpres No. 12 Tahun 2021.

Pilihan metode tender semakin beragam dan ada 5 metode tender yang dapat digunakan melalui LPSE di seluruh Indonesia yaitu e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender umum. Kelima metode tersebut melibatkan LKPP sebagai regulator, pengguna anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana dari Unit layanan Pengadaan (ULP) dan peserta tender. Sayangnya terbatasnya kontak saat pelaksanaan tender, di siasati dengan melakukan kontak jauh hari sebelum tender masuk ke LPSE.

Modus korupsi pada tender umum di siasati dengan menggiring peserta tertentu dengan imbalan fee yang menurut beberapa sumber yaitu di kisaran 10 % – 20 % dari nilai penawaran dan fee tersebut bisa lebih atau kurang, dipengaruhi oleh jenis, lokasi dan faktor lainnya. Persiapan dan perencanaan sudah terlebih dahulu dibicarakan secara matang sebelum tender diumumkan. Pertemuan tidak cukup satu kali karena setiap tahapan tender sudah dibuat kuncian (istilah populer) yang tidak mungkin dapat diterobos oleh peserta lainnya.

Kuncian dibuat mulai dari syarat tender sebanyak-banyaknya termasuk syarat yang tidak relevan, menyimpang dan terkesan mengada-ada. Syarat demikian tidak masalah bagi mereka karena pada tahap aanwijzing dan sanggah, sudah ada pengawalan terhadap pertanyaan dan surat sanggahan yang mungkin datang dari peserta lain. Jawaban juga terkesan sudah disiapkan dan umumnya tidak akan mengakomodir pertanyaan atau sanggahan peserta tersebut. Syarat dimaksud cukup banyak yang menghambat pengusaha yang menjadi peserta.

Ada beberapa tender yang memiliki syarat yang cukup rumit dan tidak masuk akal. Salah satu contoh, yang di informasikan oleh salah satu narasumber beritanusa.id, yaitu kutipan persyaratan tender yang diindikasikan mengarah kesatu perusahaan, yaitu lelang umum di Direktorat Jenderal Pelayanan, Kemenkes dengan “Paket Pengadaan Pekerjaan Meubelair, Signage Rumah Sakit dan nilai harga perkiraan sementara (HPS) sebesar Rp 17.457.045.057 dari pagu Rp. 25.000.000.000.”

Bunyi dari persyaratan tersebut adalah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK dan harus memiliki workshop seluas 10.000 m2. Kemudian tenaga ahli dan sejumlah mesin besar buatan negara lain dan mahal.

Ruang lingkup tender adalah pekerjaan yang dapat dikerjakan oleh pengrajin interior/meubelair, perusahaan kecil dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Bahan meubelair/interior adalah multiplek, plywood, acrylic, signage, Medium Density Fibreboard (MDF), pekerjaan high pressure laminate (HPL), kain fabric, solid surface, art works, marmer, serpegiante, kaca bening, stainless steel, plafond gypsumboard yang dapat dibeli dari masing-masing supplier/toko.

Memproduksi meubelair/interior tersebut tidak perlu dengan mesin besar seperti yang dipersyaratkan bahkan banyak yang dikerjakan di lokasi menggunakan mesin tangan yang biasa digunakan oleh salah satu anggota “Perhimpunan Pengusaha Rakyat Nusantara” Lebih lanjut anggota “Perhimpunan Pengusaha Rakyat Nusantara” tersebut menyampaikan bahwa memboyong mesin coldpress/mesin hotpress, mesin edging bending dan mesin berat lainnya ke lokasi bukan pilihan yang bijak bahkan sangat beresiko dan bangunan bisa roboh tersenggol oleh besarnya bobot mesin tersebut.

Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) berbicara asal-usul kayu, legalitas kayu, izin penebangan. SLVK lebih tepatnya untuk perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kayu misalnya pengolahan kayu log menjadi moulding, sawmill atau pabrik pengolahan log menjadi plywood atau multiplex. Scope pekerjaan tender adalah produksi meubelair berbahan multiplex atau plywood yang sudah tersedia di distributor dan toko multiplek dan plywood.

Pemenang tender tersebut di ketahui adalah perusahaan meubelair, bukan pabrik multiplek atau plywood. Sama dengan workshop/pabrik meubelair lainnya dan pemenang tersebut juga dimungkinkan untuk membeli bahan dari pabrik, distributor atau toko.

Kemudian syarat harus memiliki workshop 10.000 m2 sangat disesalkan karena kurang bijak dan berlebihan. Buktinya ada anggota “Perhimpunan Pengusaha Rakyat Nusantara” yang pernah mengerjakan pekerjaan serupa di beberapa kementerian dan memiliki workshop luas 500 m2 dan peralatan mesin tangan namun mampu mengerjakan lebih dari lima paket tender sekaligus. Terkait kursi kerja atau barang pabrikan lainnya dapat dipesan atau dibeli di pasar atau dipesan ke workshop/pabrik lokal sesuai dengan spesifikasi. Syarat lelang seperti ini adalah bentuk kesombongan dan pamer asset, komentar salah anggota tersebut dengan penuh kecewa.

Lebih lanjut, menurut keterangan dari narasumber beritanusa.id tersebut, syarat harus memiliki workshop 10.000 m2 dimaksud, sudah diketahui perusahaannya, dan sering dalam memenangkan tender, syarat tersebut menjadi sala satu andalan perusahaan tersebut untuk mengunci agar peserta lain tidak bisa turut serta.

Banyak syarat dari tender lainnya yang tidak masuk akal dan menyimpang. Administrasi “Perhimpunan Pengusaha Rakyat Nusantara” sedang mendata laporan anggota yang gagal dan terganjal mengikuti tender. Ada tender yang nilainya hanya Rp. 500 jutaan, namun perusahaan harus memiliki laporan keuangan audited (sudah diaudit oleh kantor akuntan publik). Sesuai ketentuan, tender yang boleh mempersyaratkan laporan keuangan audited adalah tender diatas Rp. 10 milliar. Pembahasan saya batasi sampai disini dulu dan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya dengan topik pembahasan terkait modus dan tehnik yang lebih terorganisir, biasa disebut dengan “sistemik”.

Pratek demikian harus segera dibendung dan dilawan dan tujuan didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semua pengusaha kecil, pengrajin, UMKM di seluruh Indonesia berhak dan wajib dilindungi oleh pemerintah.

Perhimpunan Pengusaha Rakyat Nusantara (pusatnusa.com) dan LSM APIJ yang berkantor di Gedung Topad 10, yang dihubungi oleh team beritanusa.id yang dibentuk untuk membela, mengakomodir dan mengingatkan pemerintah perihal praktek-praktek yang melanggar hukum, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah ini, menyatakan siap untuk membongkar dan meluruskannya agar praktek-pratek demikian dimusnahkan dari negara RI.

Share :

Baca Juga

TOPAD

TUNDA PEMILU Bersihkan (Loundry) Korupsi.
Parluhutan (Topad), Pendiri Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya

TOPAD

Strategi Ideal Pasca Covid-19 dengan Metode Balance Scorecard
Ketua Umum PUSATNUSA Parluhutan melantik sejumlah pengurus daerah. Foto: Beritanusa.id

TOPAD

Pidato Lengkap Ketua Umum PUSATNUSA saat HUT ke-75 RI

TOPAD

Nobel Perdamaian Layak Untuk Pemerintah RI
Ketua Umum PUSATNUSA Parluhutan S. Foto/pribadi

TOPAD

Self Assesment Dari Rakyat

TOPAD

Jangan Jatuhkan Kebesaran Bangso Batak Hanya Karena Masalah Kecil
Parluhutan (Topad),Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Rakyat Nusantara (Pusatnusa). Foto/Beritanusa

TOPAD

Menanti Vaksin Covid-19
Parluhutan (Topad), Pendiri Perkumpulan Aliansi Perduli Indonesia Jaya

TOPAD

Hidup Mandiri dan Rencana Kehadiran Omnibus Law